Aplikasi e-LKPJ dibangun dengan fitur-fitur yang mengakomodasi pelaporan
seluruh perangkat daerah,dinas dan badan yang ada di Kabupaten dan atau
Kota dengan menyesuaikan ketentuan dari regulasi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dari pusat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020.